HUKUM
DAGANG
Hukum Dagang merupakan
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.Tertulis
2.Tidak tidak tertulis tentang aturan perdagangan
Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
A.Belakunya Hukum Dagang
Tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi
menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan
dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan
hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
- Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH
Perdata
- Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH
Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal
1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha,
yaitu:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH
Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun
1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan
ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar
perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan
Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih
untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan
kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau
lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer
yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. (
Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk
perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar