Kamis, 27 Desember 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI 

AD berfungsi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. ART adalah perincian pelaksanaan AD .Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Anggaran rumah tangga
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
Perubahan Anggaran dasar dan anggran rumah tangga
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika

Referensi :
 http://keswara.blogspot.com/2010/02/panduan-membuat-anggaran-dasar-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar