ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
AD
berfungsi juga sebagai dasar
pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam
organisasi.ART berfungsi menerangkan hal-hal yang
belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya
mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. ART
adalah perincian pelaksanaan AD .Ketentuan pada ART relatif lebih mudah
dirubah daripada ketentuan pada AD.
Hal-hal
yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian
organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi
dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi
lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi
tersebut karena dianggap tidak penting.
Anggaran rumah tangga
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak
diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang
merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
Perubahan Anggaran dasar dan anggran rumah tangga
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika
Referensi :
http://keswara.blogspot.com/2010/02/panduan-membuat-anggaran-dasar-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar