Definisi Etika Pemerintahan
Etika
Pemerintahan merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
Dalam imu kaedah hukum
Menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
- Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
- Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance
harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1. Logika, mengenai
tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan ada dua: 1) sebagai suatu pedoman, referensi,
acuan, penuntun, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; 2) sebagai acuan
untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik
atau buruk, terpuji atau tercela. Widodo (2001:245) menjelaskan bahwa
oleh karena etika mempersoalkan baik dan buruk dan bukan benar dan salah
tentang sikap, tindakan, dan perilaku manusia dalam berhubungan dengan
sesamanya baik dalam masyarakat maupun organisasi public atau bisnis, maka
etika mempunyai peran penting dalam praktek administrasi Negara. Etika
diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan pedoman, referensi,
petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi negara dalam
menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar
penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan
politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi Negara bukan saja
berkait dengan masalah pelaksanaan kebijakan politik saja, tetapi juga berkait
dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
Di dalam implementasinya etika pemerintahan itu
meliputi etika yang menyangkut individu sebagai anggota arganisasi
pemerintahan, juga meliputi etika organisasi pemerintahan serta etika profesi
organisasi pemerintahan, yang ketiganya dalam implementasinya bermuara pada
nilai-nilai etis yang terkandung baik pada peraturan perundangan, nilai-nilai
agama, nilai-nilai social budaya, nilai-nilai dalam asas penyelenggaraan
pemerintahan dan nilai lainnya yang ada kaitannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara.
3. Sumber Etika Pemerintahan
Dari berbagai penjelasan tentang etika pemerintahan
maka dapat dikemukakan bahwa pada hakekatnya sumber etika pemerintahan itu
dapat berasal dari peraturan perundangan, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
sosial budaya yang berasal dari kehidupan kemasyarakatan serta berasal dari
adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu. Ada yang berpendapat bahwa untuk
Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan pemerintahan itu dipahami
keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia merdeka yaitu dimulai sejak
jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu, jika dirinci nilai-nilai
dimaksud antara lain bersumber dari:
- Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah dan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta larangan bagi anggota organisasi pemerintah
- Nilai-nilai keagamaan
- Nilai-nilai sosial budaya: adat kebiasaan setempat seperti perilaku tentang kepantasan dan ketidakpantasan serta kesopanan
Kesimpulan :
Etika Pemerintahan merupakan tuntutan yang terus
menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good
governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada
struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas
politik dan administrasi negara yang bersangkutan
Saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai sumber atas referensinya sehingga saya dapat menyelesaikan materi ini.
SUMBER :
http://dithaaltha26.blogspot.com/2012/11/etika-governance.htmlAbout these ads
Tidak ada komentar:
Posting Komentar