1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi
profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut
mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini
memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas
Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan
berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk
memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang
mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main
bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu
tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi
akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam
berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan
iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang
diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya
dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk
tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus
ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk
berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan
kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas
personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran
dan loyalitas karyawan serta confidence dan
kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan,
sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
4. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia
) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide
pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan
penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer
). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring
manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak
melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Terimakasih kepada narasumber yang telah menjadi acuan
saya dalam menulis
Kesimpulan :
Setiap auditor harus memiliki sifat
independent yang artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap auditor
harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak mudah
terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk
mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor. Etika sangat
dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral
seseorang tentunya, apalagi seorang auditor yang harus beretika dimanapun dan
kapanpun.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar